P eningkatan jumlah tahanan dan narapidana kasus narkoba dalam lima tahun belakangan sangat berkaitan dengan tingginya kasus HIV di rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Keterbatasan dalam hal fasilitas, obat-obatan, maupun SDM-nya menjadikan pasien membutuhkan perawatan tingkat lanjut di luar lapas/rutan. Hal ini tidak selalu dapat dilakukan karena biaya yang dibebankan rumah sakit harus ditanggung oleh napi/tahanan. Belum lagi urusan pengawalan pasien penghuni lapas/rutan yang anggarannya sangat terbatas.
Terbatasnya layanan kesehatan di rutan dan lapas berimplikasi pada terhambatnya pencegahan suatu penyakit hingga pengobatannya. Seringkali kasus-kasus yang dtemukan sudah berada pada stadium lanjut dan memerlukan perawatan yang tidak dapat dilakukan di dalam lapas/rutan.
Ketidak tersediaannya obat-obatan juga turut memperburuk situasi kesehatan di lapas/rutan. Membengkaknya pos anggaran kesehatan lapas/rutan untuk dapat menanggulangi seluruh masalah kesehatan penghuni, juga menjadi kendala. Untuk mengatasi masalah hal tersebut, pemerintah pusat (Departemen Hukum dan HAM) mesti meningkatkan kapasitas petugas kesehatan dan sumber daya di lapas dan rutan, sehingga layanan kesehatan di sana menjadi proporsional.
Tingkat hunian lapas dan rutan yang melebihi kapasitas berpengaruh pada kondisi kesehatan penghuni. Kematian-kematian di dalam lapas/rutan banyak disumbangkan oleh pelanggar kasus narkoba pengidap HIV. Menurut data BNN tahun 2006, 28.4% dari seluruh penghuni lapas dan rutan di Indonesia adalah pelanggar kasus narkoba. Meskipun demikian, tidak ada upaya menanggulangi masalah narkoba kecuali gencarnya penangkapan.
Masalah kesehatan di lapas/rutan merupakan ekses dari penerapan kebijakan. Kebijakan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan produksi napza ilegal ternyata malah memenjarakan orang-orang yang seharusnya mendapat perlindungan. Jika tujuan kebijakan tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari pemakaian napza, maka seharusnya yang banyak berada di penjara adalah produsennya. Dengan demikian upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan upaya meredam laju penyebaran HIV di rutan/lapas.
[Source : 3636]
Terbatasnya layanan kesehatan di rutan dan lapas berimplikasi pada terhambatnya pencegahan suatu penyakit hingga pengobatannya. Seringkali kasus-kasus yang dtemukan sudah berada pada stadium lanjut dan memerlukan perawatan yang tidak dapat dilakukan di dalam lapas/rutan.
Ketidak tersediaannya obat-obatan juga turut memperburuk situasi kesehatan di lapas/rutan. Membengkaknya pos anggaran kesehatan lapas/rutan untuk dapat menanggulangi seluruh masalah kesehatan penghuni, juga menjadi kendala. Untuk mengatasi masalah hal tersebut, pemerintah pusat (Departemen Hukum dan HAM) mesti meningkatkan kapasitas petugas kesehatan dan sumber daya di lapas dan rutan, sehingga layanan kesehatan di sana menjadi proporsional.
Tingkat hunian lapas dan rutan yang melebihi kapasitas berpengaruh pada kondisi kesehatan penghuni. Kematian-kematian di dalam lapas/rutan banyak disumbangkan oleh pelanggar kasus narkoba pengidap HIV. Menurut data BNN tahun 2006, 28.4% dari seluruh penghuni lapas dan rutan di Indonesia adalah pelanggar kasus narkoba. Meskipun demikian, tidak ada upaya menanggulangi masalah narkoba kecuali gencarnya penangkapan.
Masalah kesehatan di lapas/rutan merupakan ekses dari penerapan kebijakan. Kebijakan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan produksi napza ilegal ternyata malah memenjarakan orang-orang yang seharusnya mendapat perlindungan. Jika tujuan kebijakan tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dari pemakaian napza, maka seharusnya yang banyak berada di penjara adalah produsennya. Dengan demikian upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan upaya meredam laju penyebaran HIV di rutan/lapas.
[Source : 3636]

Penghuni Lapas dan Rutan Pengidap HIV


0 comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar, bercanda boleh, asal jangan spam!